Vestora (PT. Halalvestor Global Asia) Kantongi Izin OJK sebagai Fintech Crowdfunding

PT Halalvestor Global Asia mengantongi izin usaha sebagai penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi berbasis syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berdasarkan keputusan izin usaha KEP- 91/D.04/2022 pada 27 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner yang dimaksud.

“Permohonan izin usaha Halalvestor Global Asia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” kata Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).

POJK tersebut menyatakan, penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK. 

Yunita mengatakan, penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mengingat, penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.

Selain itu, penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” pungkasnya.

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

https://finance.wartaekonomi.co.id/read17516/halalvestor-global-asia-kantongi-izin-ojk-sebagai-fintech-crowdfunding

Comments are closed.