Syarat dan Ketentuan

Pemutakhiran terakhir 18-09-2023

DEFINISI 

  1. Penyelenggara adalah PT HALALVESTOR GLOBAL ASIA (“Vestora”) sebagai pihak yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  2. Layanan adalah Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Vestora atau layanan-layanan lain yang disediakan di dalam dan melalui Platform Vestora.
  3. Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  4. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal. 
  5. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.    
  6. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana.
  7. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020, beserta setiap perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
  8. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
  9. Rekening Efek adalah rekening yang dibuka oleh Pemodal pada bank yang bekerjasama dengan Vestora dan melalui Platform Vestora sebelum Pemodal dapat melakukan transaksi dan/ atau pembelian Efek.
  10. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya.
  11. Platform Vestora adalah a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Vestora yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL berikut: www.vestora.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu dan/ atau (b) aplikasi mobile dari www.vestora.id yang dibuat, dimiliki, dan dioperasikan oleh Vestora termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
  12. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
  13. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi. 
  14. Perjanjian Layanan Urun Dana adalah perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal atau Penerbit yang akan ditandatangani secara tertulis atau elektronik sebelum Pengguna melakukan transaksi atau penghimpunan dana melalui Platform Vestora. 

KETENTUAN UMUM 

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini (“S&K Layanan”) berlaku untuk dan antara Penyelenggara dengan individu atau badan hukum yang mengakses, menggunakan, mengunjungi dan/atau mendaftarkan diri untuk menjadi Pengguna pada Platform Vestora dan menggunakan Layanan baik sebagai Pemodal atau sebagai Penerbit yang disediakan oleh Vestora kepada Pengguna. 

Mohon memahami S&K Layanan ini secara seksama. Dengan mendaftarkan diri dan membuat akun pada Platform Vestora, Anda menyatakan bahwa Anda telah memahami, menerima, menyetujui dan menyatakan bersedia terikat terhadap S&K Layanan ini. Apabila akun dibuat seseorang yang bekerja untuk Anda maka Vestora akan menganggap bahwa pendaftaran dan penggunaan akun tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Anda, selanjutnya Anda yang akan bertanggung jawab atas segala penggunaan Layanan. S&K Layanan dapat diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu. 

Dengan mendaftarkan diri dan menggunakan Layanan, Pengguna secara tegas menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna berwenang untuk menerima dan menyepakati S&K Layanan dengan menyatakan dan menjamin bahwa: 

1. Pengguna merupakan individu yang telah berusia sekurang kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan memiliki kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Jika Pengguna tidak memenuhi syarat tersebut, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa pembuatan Akun dan penggunaan Layanan telah disetujui oleh orang tua, wali atau pengampu Pengguna yang akan ikut mengikatkan diri di dalam S&K Layanan ini dan ikut bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum darinya.

2. Pengguna merupakan badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum dimana badan hukum didirikan dan memiliki domisili hukum, yang diwakili oleh perwakilan yang sah dan memiliki kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian yang sah.

3. Sehubungan dengan verifikasi identitas untuk tujuan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan penerbitan sertifikat elektronik, data pribadi Anda berupa data demografi dan/atau biometrik akan diperiksa kesesuaiannya, oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai mitra dari VESTORA, dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik berjudul Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal. 

Sehubungan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik), Pengguna memahami bahwa tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna: 

  1. Untuk mengikatkan diri terhadap hubungan hukum dengan pihak lain yang disebutkan dalam dokumen yang bersangkutan dan/atau
  2. Atas seluruh informasi yang tertulis dalam dokumen elektronik tersebut; yang keduanya berkaitan dengan penggunaan Layanan ini. Guna menyediakan fasilitas pembubuhan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VESTORA bekerja sama dengan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi. 

VIDA akan melakukan penerbitan sertifikat elektronik, yang mana sertifikat elektronik tersebut akan digunakan sebagai data pembuatan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik dapat mengidentifikasi identitas penanda tangan pada dokumen elektronik yang Anda tandatangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan data pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh VIDA. 

Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id 

4. Sehubungan dengan pendaftaran dan pengajuan Anda sebagai calon Penerbit, Anda memahami bahwa Vestora wajib untuk melakukan analisis, verifikasi, dan pengecekan terhadap latar belakang Anda sebagai calon Penerbit (sejauh diperbolehkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia) untuk menentukan apakah Anda layak untuk dapat menawarkan Efek melalui Layanan Urun Dana yang disediakan oleh Vestora. Oleh karena itu, dengan menyetujui S&K ini, Anda memberikan kewenangan dan hak kepada Vestora untuk memproses setiap data dan dokumen yang Anda sampaikan kepada Vestora baik yang dilakukan oleh Vestora sendiri maupun oleh pihak ketiga manapun yang ditunjuk oleh Vestora sejuh hal tersebut dilakukan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 ini dan dengan tetap tunduk pada kewajiban Vestora terhadap perlindungan data pribadi Anda sebagaimana diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berikut setiap perubahan dan turunannya dari waktu ke waktu. 

PERNYATAAN ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN 

Seiring dengan peningkatan risiko dalam penawaran efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding), maka PT. Halalvestor Global Asia (selanjutnya disebut “Vestora” atau “Penyelenggara”) selaku perusahaan Financial Technology (“FinTech”) juga berkewajiban menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal untuk meminimalisir potensi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Vestora berkomitmen untuk melaksanakan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM ) sesuai dengan: 

  1. Peraturan OJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan UrunDana Berbasis Teknologi Informasi.
  3. Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Komisaris.

Kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM meliputi:

  1. Pelaporan secara berkala pelaksanaan APU PPT dan PPPSPM kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Penunjukkan Pejabat Penanggung Jawab APU PPT dan PPPSPM.
  3. Uji Tuntas Pengguna/Customer Due Diligence (CDD) terkait identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna.
  4. Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD) untuk penerimaan Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Risiko Tinggi, termasuk persetujuan pejabat senior.
  5. Identifikasi dan penilaian tingkat risiko atas penerapan APU PPT dan PPPSPM melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan memperhatikan faktor-faktor terkait nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, dan jaringan distribusi.
  6. Identifikasi dan verifikasi pengguna oleh Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga.
  7. Identifikasi dan Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
  8. Pengkinian data pengguna dan dokumen pendukung secara periodik.
  9. Penolakan /pembatalan transaksi dan/atau pengakhiran hubungan usaha, termasuk larangan menawarkan dan memelihara rekening atau jasa kepada pengguna anonim.
  10. Penyaringan data pengguna dan transaksi pengguna terhadap watchlists yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, antara lain melalui Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSP).
  11. Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), laporan Transaksi Keuangan Tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan dan prosedur APU PPT dan PPPSPM bagi karyawan secara berkelanjutan.
  13. Anti tipping-off.

PENGGUNA MENGAKUI DAN SEPAKAT BAHWA SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INI ADALAH MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN YANG SAH DAN MENGIKAT VESTORA DAN PENGGUNA BERDASARKAN HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


AKUN VESTORA

  1. Untuk dapat menggunakan Layanan, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan membuat akun pada Platform Vestora (“Akun”).
  2. Anda setuju untuk menyediakan segala informasi yang diminta oleh Vestora pada Akun Anda dengan benar, akurat, terkini dan lengkap, dan terus menjaga agar segala informasi tersebut tetap benar, akurat, terkini, dan lengkap. Melalui persetujuan ini, anda memberikan izin kepada Vestora untuk menggunakan dan mengakses informasi lokasi sesuai dengan kebutuhan layanan Vestora. Selanjutnya, Anda bertanggung jawab menjaga agar informasi tersebut tetap benar, akurat, terkini, dan lengkap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Segala informasi yang telah diterima oleh Vestora pada saat  pembuatan Akun, akan diidentifikasi dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
  4. Identifikasi dan verifikasi sebagaimana yang dimaksud di atas akan dilakukan oleh Kami dan PT Indonesia Digital Identity (untuk selanjutnya disebut “Vida”) sebagai pihak yang telah mengadakan kerjasama dengan Vestora dalam memberikan layanan Verifikasi Identitas dan tanda tangan elektronik. Selanjutnya Anda memberikan persetujuan kepada Vestora untuk dapat meneruskan segala informasi yang Anda berikan melalui Platform Vestora pada saat pembuatan Akun kepada VIDA untuk dapat dilakukan identifikasi dan Verifikasi.
  5. Anda setuju dan bersedia untuk membuka Rekening Efek pada bank manapun yang bekerjasama dengan Vestora, melalui Platform Vestora, sebelum Anda dapat melakukan transaksi atau pembelian Efek melalui Platform Vestora.
  6. Anda setuju untuk selalu menjaga Akun milik Anda untuk tidak digunakan oleh pihak lain selain Anda termasuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Akun dan kata sandi. Anda juga setuju untuk tidak menggunakan akun pihak lain tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. segala akibat dari digunakannya Akun baik oleh pihak lain yang diizinkan oleh Anda atau tanpa izin Anda akibat dari kelalaian Anda sehingga Akun digunakan oleh pihak lain adalah tanggung jawab Anda sendiri.
  7. Anda harus segera memberitahu Vestora apabila terdapat pelanggaran keamanan atau penggunaan Akun secara tidak sah. Anda juga diharuskan untuk segera  melakukan perubahan atas kata sandi Anda. Selanjutnya Anda memahami dan setuju bahwa Vestora berhak untuk memberhentikan akun Anda atau memblokir akses Anda terhadap Akun anda dan Layanan apabila Anda melanggar ketentuan dalam menjaga keamanan kata sandi Anda. 

LAYANAN URUN DANA 

  1. Penerbit dapat mengajukan permohonan penghimpunan dana melalui Platform Vestora dalam bentuk penawaran Efek yang dapat berbentuk Saham atau Sukuk.
  2. Permohonan penghimpunan dana yang telah disetujui oleh Penyelenggara dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara akan ditampilkan pada Platform Vestora dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender (“Masa Penawaran “) untuk dapat didanai oleh Pemodal.
  3. Penawaran Efek hanya dapat dilakukan melalui 1 (satu) penyelenggara layanan urun dana dalam jangka waktu yang bersamaan (exclusive).
  4. Penawaran Efek berupa Saham atau Sukuk oleh Penerbit dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
  5. Batas maksimum Penghimpunan Dana melalui Platform Vestora oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Pihak yang memiliki kemampuan analisis risiko terhadap Efek dan memenuhi kriteria pemodal sebagaimana diatur dalam POJK dan berkeinginan untuk melakukan penyertaan Efek dan/atau Pembelian Efek (Pemodal) dapat membeli Saham atau Sukuk melalui Platform Vestora dengan membuat Akun dan melakukan penyetoran Saham atau Sukuk yang akan dibeli ke dalam rekening penampung (escrow account) yang dikelola oleh Penyelenggara serta memberi kuasa kepada Penyelenggara sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal.
  7. Pembelian /penyertaan Saham atau Sukuk oleh Pemodal selama Masa Penawaran melalui Platform Vestora dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara.
  8. Batasan pembelian Efek oleh Pemodal dalam Layanan Urun Dana adalah sebagai berikut: Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun. Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun. Batasan pembelian Efek oleh Pemodal tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum; dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.
  9. Pemodal dapat melakukan pembatalan atas pembelian Saham atau Sukuk milik Penerbit melalui Platform Vestora paling lambat 2×24 jam setelah melakukan pembelian Saham atau Sukuk dan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan pembelian Efek, Penyelenggara akan mengembalikan dana milik Pemodal ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Pemodal.
  10. Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit.
  11. Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian.
  12. Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terpenuhi dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain. Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang dan/atau tidak dibenarkan untuk mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun. Apabila jumlah minimum dana yang harus terhimpun tidak terpenuhi, maka Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana tersebut menjadi batal demi hukum (null and void). Untuk itu, Penyelenggara akan mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening penampung (escrow account) secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Penawaran Efek batal demi hukum. 
  13. Pengguna mengerti dan memahami bahwa segala syarat dan ketentuan mengenai Penghimpunan Dana yang tidak disebutkan dan diatur di dalam S&K Layanan ini akan diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dengan Pemodal atau Penerbit yang akan ditandatangani secara terpisah sebelum Pengguna melakukan pembelian/ penyertaan Efek atau penghimpunan dana melalui Platform Vestora. 

KEBIJAKAN PRIVASI 

Penggunaan dan akses Layanan akan tunduk kepada ketentuan yang diatur di dalam Kebijakan Privasi yang diatur di dalam Platform Vestora, yang dapat diakses di https://www.vestora.id/privacy-policy. Dengan menyetujui S&K Layanan ini, Anda setuju bahwa Anda telah memahami dan menyetujui isi dari Kebijakan Privasi. S&K Layanan ini dan Kebijakan Privasi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang harus Anda pahami dan setujui sebelum anda dapat membuat Akun dan menggunakan Layanan. 

BIAYA DAN PAJAK 

  1. Penyelenggara dan Pengguna setuju untuk bertanggung jawab atas setiap kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Layanan sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Terhadap biaya Bank, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan (biaya transfer, penarikan dana) dan biaya lainnya jika ada yang timbul sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini, menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pengguna

PERNYATAAN DAN JAMINAN PENYELENGGARA 

Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sepanjang yang diketahui oleh Penyelenggara, Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan termasuk namun tidak terbatas pada izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran Efek berbasis teknologi (Securities Crowdfunding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perizinan tersebut, sampai ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Sepanjang yang diketahui oleh Penyelenggara, Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
  4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran efek melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
  5. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada platform layanan urun dana melalui penawaran Saham dan Sukuk berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit.
  6. Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Penyelenggara dan/atau atas nama bersama dari Penyelenggara, Penerbit dan Pemodal adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara. Selanjutnya, harta (aset) tersebut tidak dapat dan bukan merupakan harta pailit (boedel pailit), dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

RISIKO

Pemodal mengakui dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki resiko nya masing- masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui Penyelenggara, Pemodal dengan ini mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, diantaranya meliputi risiko:

  1. Usaha
  2. Kerugian Investasi
  3. Likuiditas
  4. Kelangkaan pembagian dividen
  5. Dilusi kepemilikan saham
  6. Gagal Bayar
  7. Kegagalan Sistem Elektronik
  8. Perubahan Status Kesyariahan Efek.

Atas resiko yang dijelaskan di atas, Pemodal dengan ini membebaskan Penyelenggara dari segala klaim, tuntutan, ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit yang dapat terjadi dikemudian hari. 

HAK DAN KEWAJIBAN 

  1. Penyelenggara berhak, atas kebijakannya sendiri, dan dengan memberikan alasan kepada Pengguna (apabila ada penolakan), untuk menentukan apakah Pengguna berhak untuk diberikan Layanan.
  2. Dalam menggunakan Layanan, Pengguna wajib untuk tunduk pada S&K Layanan ini dan segala syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Layanan Urun Dana
  3. Pemodal wajib untuk memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya, lengkap, sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta masih berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan pada saat pembukaan Akun untuk menggunakan Platform Vestora. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain.
  4. Pemodal wajib untuk selalu membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui Platform Vestora dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
  5. Penerbit wajib untuk bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Pengguna kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit melalui Platform Vestora dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya. Dan karenanya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal melalui Platform Vestora.
  6. Penyelenggara setiap saat berhak untuk memodifikasi, mengubah, mengurangi, menambah atau melakukan apapun terhadap Layanan untuk alasan apapun, tanpa persetujuan sebelumnya dari Pengguna. Selanjutnya Penyelenggara dapat sewaktu-waktu memberikan update atas Layanan.
  7. Pengguna berhak untuk diberikan dukungan teknis serta edukasi terkait penggunaan Layanan oleh Penyelenggara.
  8. Pengguna setiap saat memiliki hak untuk membatalkan dan menghapus Akun, dengan cara menghubungi atau mengirimkan email kepada bagian pelayanan pelanggan (Customer Support) dari Penyelenggara. Apabila Anda menghentikan atau membatalkan Akun, anda memahami dan menyetujui bahwa anda tidak akan dapat lagi melakukan akses atau menggunakan Layanan.
  9. Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara berhak untuk memberhentikan akun Anda atau memblokir akses Anda terhadap Akun anda dan Layanan. Penghapusan akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada: 
  • Pelanggaran S&K Layanan ini dan Perjanjian Layanan Urun Dana
  • Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah
  • Permintaan dari Pengguna sendiri 
  • Periode ketidakaktifan akun yang cukup lama
  • Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain 

Pembatalan akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:

  • Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam penggunaan Layanan
  • Password Pengguna tidak akan berlaku lagi sehingga Pengguna tidak dapat mengakses bagian-bagian situs yang dilindungi dengan password dan/atau Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan 

LARANGAN PENGGUNAAN

  1. Pengguna dilarang menggunakan Layanan untuk kegiatan yang ilegal atau tidak sah atau yang sejenisnya atau untuk tujuan yang melanggar hukum, undang-undang dan ketentuan apapun yang diatur di negara Republik Indonesia (termasuk namun tidak terbatas pada setiap peraturan perundang-undangan dan hukum terkait hak atas kekayaan intelektual).
  2. Pengguna setuju untuk tidak menjiplak, mereproduksi, menduplikasi, menyalin, menjual, atau mengeksploitasi bagian manapun dari Layanan tanpa izin tertulis dari Penyelenggara. 
  3. Pengguna dilarang melanggar hak kekayaan intelektual Penyelenggara atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan penggunaan Layanan.
  4. Pengguna dilarang menggunakan Layanan selain dari cara yang telah ditentukan oleh Penyelenggara atau dengan cara yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani, membuat cacat, atau melemahkan sistem atau keamanan Layanan atau mengintervensi pengguna lainnya.
  5. Pengguna dilarang memperoleh atau mengumpulkan informasi atau data apapun dari layanan atau sistem Penyelenggara atau mencoba untuk mengurai segala transmisi menuju atau dari server Penyelenggara yang menjalankan Layanan.
  6. Pengguna dilarang mengungkapkan atau mendistribusikan informasi terkait Pengguna Layanan lainnya kepada pihak ketiga manapun, atau menggunakan informasi Pengguna lain manapun untuk tujuan pemasaran kecuali anda telah memperoleh persetujuan tertulis dari Penyelenggara untuk melakukan hal tersebut.
  7. Pengguna dilarang mengakses atau membuat Akun melalui bots atau metode terotomasi lainnya.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB 

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian langsung dan/atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian atas kehilangan atau berkurangnya laba, potensi keuntungan, penggunaan, hilangnya data atau kehilangan tidak berwujud lainnya, yang diakibatkan oleh:

  • Ketidakmampuan penggunaan Layanan (secara keseluruhan atau sebagian) oleh Pengguna
  • Akses yang tidak sah pada, atau perubahan dari, komunikasi atau data Anda
  • Tindakan pihak ketiga sehubungan dengan Layanan
  • Pelanggaran S&K Layanan oleh Anda
  • Tuntutan atas pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga atau hak-hak lainnya, pencemaran nama baik

Pelanggaran oleh Anda atas hukum yang berlaku atau perjanjian manapun terkait ketentuan dengan pihak ketiga, dalam hal mana Anda terikat dan/atau pelanggaran hal lainnya sehubungan dengan serta penggunaan Layanan.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Penyelenggara, termasuk nama dan logonya, kode, desain, teknologi, dilindungi oleh hak cipta, merek dan hak kekayaan intelektual lainnya yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyelenggara memiliki seluruh hak dan kepentingan atas seluruh hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengannya. S&K Layanan ini dan/ atau Perjanjian Layanan Urun Dana tidak dan dengan cara apapun tidak akan dianggap sebagai pemberian izin kepada Anda untuk menggunakan hak kekayaan intelektual Penyelenggara dalam bentuk apapun sebagaimana disebutkan di atas.
  2. Anda tidak diperkenankan:
  • Menyalin, memodifikasi, mengubah, menambahkan, mengurangi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual, menampilkan di muka umum, membuat ulang, mentransmisikan, memindahkan, memberikan lisensi, mengalihkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi sistem Penyelenggara (termasuk fitur-fitur Layanan di dalamnya) yang dilisensikan kepada Anda, kecuali secara jelas diperbolehkan dalam S&K Layanan ini.

Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak ketiga dan/atau dengan cara merekayasa ulang atau mengakses perangkat lunak Penyelenggara untuk.

i. Membangun produk atau layanan tandingan 

ii. Membangun produk dengan menggunakan ide, fitur, fungsi, layanan, atau grafis sejenis 

iii. Menyalin ide, fitur, fungsi , layanan atau grafis sejenis 

iv. Meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus atau worm, atau segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, atau menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja aplikasi 

v. Menggunakan robot, spider, pencarian situs/aplikasi pengambilan kembali, atau perangkat manual atau otomatis lainnya atau proses untuk mengambil, indeks, “tambang data” (data mine), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari aplikasi atau isinya 

vi. Menghapus Hak Kekayaan Intelektual apapun milik Penyelenggara yang terkandung dalam Platform Vestora 

LAYANAN APA ADANYA 

1. Anda memahami dan setuju bahwa Layanan yang disediakan oleh Penyelenggara adalah bersifat “apa adanya” (as is) dan “sebagaimana tersedia” (as available), dan Pengguna memahami segala risiko dari Penggunaan Layanan.

2. Anda memahami dan setuju bahwa Penyelenggara tidak memberikan jaminan apapun bahwa: 

  • Layanan akan memenuhi kebutuhan spesifik dari Anda
  • Layanan akan selalu tersedia kapanpun, aman dan bebas dari kesalahan (error), gangguan, kejahatan dari pihak ketiga atau kerusakan
  • Layanan akan selalu akurat, sesuai ekspektasi, dan dapat diandalkan
  • Setiap kesalahan (error) pada Layanan akan diperbaiki sesuai yang Anda harapkan
  • Layanan dapat diakses dan/atau akan kompatibel dengan setiap perangkat komputer, peripheral komputer, sistem operasi atau perangkat lainnya
  • Layanan yang disediakan sepenuhnya aman dan bebas dari bugs, virus, trojans dan komponen perangkat lunak berbahaya lainnya. Anda wajib untuk memastikan bahwa sistem komputer dan perangkat Anda memiliki anti-virus dan secara rutin diperbaharui, dan bahwa Anda melakukan penyimpanan cadangan (back-up) secara rutin atas sistem komputer dan perangkat Anda

3. Anda memahami dan setuju bahwa dalam menyediakan perangkat keras (apabila ada), perangkat lunak, jaringan, konektivitas, penyimpanan dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan, Penyelenggara dapat menggunakan pemasok dari pihak ketiga. Penyelenggara akan selalu memastikan bahwa penyediaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, konektivitas (jaringan), penyimpanan (storage), dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung penyediaan Layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara, tetapi segala tindakan, perbuatan, kualitas barang, dan apapun yang disediakan dari pemasok mungkin dapat di luar kendali Penyelenggara, dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas adanya kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pengguna akibat dari tindakan atau perbuatan pemasok tersebut, sejauh mana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 

1. Penyelenggara dan/atau Pengguna dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dalam hal terjadinya dan selama terjadinya suatu Keadaan Kahar. 

2. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (“Force Majeure”) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di luar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau di luar kendali kekuasaan salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:  

  • Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
  • Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran (vandalisme), embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang -undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Penyelenggara dan/atau Pengguna yang menyebabkan Penyelenggara dan/atau Pengguna tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini.

3. Dalam hal terjadi Force Majeure, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh Force Majeure, harus memberitahukan secara tertulis atau melalui surat elektronik (email) kepada Pihak lain yang tidak tertimpa dan/atau terdampak oleh force majeure, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure dimaksud.

4. Dalam hal Force Majeure berlanjut hingga dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak Force Majeure terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dengan berdasarkan itikad baik, Penyelenggara dan Pengguna dapat melakukan konsultasi dan/atau musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari Perjanjian ini.

5. Tidak satupun dari Penyelenggara dan/atau Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari Perjanjian ini yang disebabkan oleh Force Majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh Force Majeure, akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Penyelenggara dan Pengguna atas terjadinya Force Majeure. 

YURISDIKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA 

S&K ini diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Segala perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari S&K Layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Sengketa yang timbul melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian Sengketa yang yang berlaku pada BANI.