Purchase Order Financing
Purchase Order Financing di Vestora
Dengan skema dan sistem bagi hasil yang menguntungkan dan adil bagi semua pihak, baik UKM maupun investor.
Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.
Jenis Pendanaan
Dapatkan pendanaan yang tepat untuk usaha kamu!
500juta - 10miliar
Pengajuan
Mulai dari 15% p.a
Bagi hasil
5%-7%*
*Kisaran biaya platform, termasuk biaya yang dikenakan oleh pihak ketiga seperti KSEI dan Bank Kustodian
3 - 6 bulan
Tenor/jangka waktu pendanaan
Sesuai dengan jadwal pembayaran bouwheer
Timeline Pengembalian Dana
Musyarakah/Mudharabah
Akad yang digunakan
Proses Pendanaan
Proses pendanaan melalui platform Vestora
1. Pengajuan Pendanaan
UKM sebagai calon Penerbit sudah memiliki Kontrak Pengadaan Barang/Pengerjaan Proyek dan mengajukan pembiayaan
2. Analisa
Setelah dokumen diterima oleh Vestora, maka tim internal kami akan melakukan analisa terhadap kelengkapan dokumen dan analisa lainnya.
*Estimasi waktu analisa sekitar 7-14 hari kerja
3. Persiapan Listing Pendanaan
Proyek pendanaan akan muncul di Vestora. Pemodal akan memberikan pendanaan
4. Pemberian Dana
Jika pembiayaan terpenuhi, dana akan diteruskan ke Penerbit.
5. Pengembalian Modal dan Bagi Hasil
Penerima Pembiayaan mengembalikan dana (termasuk dengan margin/imbal hasil/bagi hasil) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Siap kembangkan bisnismu?
Ajukan pendanaan untuk bisnis kamu sekarang