Purchase Order Financing

Purchase Order Financing di Vestora

Dengan skema dan sistem bagi hasil yang menguntungkan dan adil bagi semua pihak, baik UKM maupun investor.

Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018

Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.

Jenis Pendanaan

Dapatkan pendanaan yang tepat untuk usaha kamu!

5%-7%*

*Kisaran biaya platform, termasuk biaya yang dikenakan oleh pihak ketiga seperti KSEI dan Bank Kustodian

3 - 6 bulan

Tenor/jangka waktu pendanaan

Musyarakah/Mudharabah

Akad yang digunakan

Jadi mitra UKM Vestora

Proses Pendanaan

Proses pendanaan melalui platform Vestora

strategy-icon-q0d2sper7mjxpz6v3kakuhdjt3j0iksbuca1qbkkts

1. Pengajuan Pendanaan

UKM sebagai calon Penerbit sudah memiliki Kontrak Pengadaan Barang/Pengerjaan Proyek dan mengajukan pembiayaan

digital-marketing-icon-q0d2sraflamid744sl3tzgwgzv9qxyzsill0ovhshc

2. Analisa

Setelah dokumen diterima oleh Vestora, maka tim internal kami akan melakukan analisa terhadap kelengkapan dokumen dan analisa lainnya.

*Estimasi waktu analisa sekitar 7-14 hari kerja

big-data-analytics-q0d2st63yyp30f1ehlx34gfe6n0hdd796uvznff04w

3. Persiapan Listing Pendanaan

Proyek pendanaan akan muncul di Vestora. Pemodal akan memberikan pendanaan

big-data-analytics-q0d2st63yyp30f1ehlx34gfe6n0hdd796uvznff04w

4. Pemberian Dana

Jika pembiayaan terpenuhi, dana akan diteruskan ke Penerbit.

strategy-icon-q0d2sper7mjxpz6v3kakuhdjt3j0iksbuca1qbkkts

5. Pengembalian Modal dan Bagi Hasil

Penerima Pembiayaan mengembalikan dana (termasuk dengan margin/imbal hasil/bagi hasil) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Siap kembangkan bisnismu?

Ajukan pendanaan untuk bisnis kamu sekarang