FAQ

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna platform Vestora

Vestora merupakan perusahaan rintisan berbasis syariah yang bergerak di bidang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi dengan basis bagi hasil berdasarkan keuntungan. Mengacu kepada peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020, maka Vestora masuk ke dalam peraturan Securities Crowdfunding dengan basis kepemilikan berupa Saham & Sukuk.

Vestora juga tunduk pada fatwa DSN-MUI 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Vestora sudah mendapatkan izin resmi sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 91/D.04/2022 tertanggal 27 Desember 2022, sesuai POJK 57 tahun 2020.

Vestora selalu menghadirkan pilihan bisnis dengan kualitas terbaik untuk Anda. Walaupun begitu, dalam dunia bisnis selalu memiliki resiko masing-masing, kami selalu Penyelenggara berusaha untuk meminimalisir resiko tersebut. Beberapa cara yang kami lakukan, yaitu: 

1.Kami melakukan standar uji kelayakan bisnis oleh tim analis yang profesional.

2.Kami melakukan analisis trend bisnis dan rekam jejak bisnis/penerbit. 

3.Bekerja sama dengan pengelola bisnis yang sudah berpengalaman dan berbagai brand terkemuka. 

4.Kami memiliki sistem proteksi keamanan data yang baik, termasuk melakukan sertifikasi berstandar internasional yaitu ISO/IEC 27001. 

Walaupun demikian, sebagai Pemodal Anda tetap wajib untuk mempelajari proposal bisnis terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi dan memahami segala resiko yang dapat terjadi.

Crowdfunding platform di Vestora dengan menggunakan skema patungan penggalangan dana secara online dari pemilik bisnis untuk mengembangkan bisnis yang nantinya akan dilakukan penggalangan pembiayaan dari sekelompok Pemodal.

Peran Vestora sebagai Penyelenggara melakukan seleksi dan pengawasan bisnis terhadap calon Penerbit yang akan listing di Vestora serta menyediakan platform untuk mempertemukan calon Penerbit dengan Pemodal.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang kerangka peraturan Securities Crowdfunding silahkan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Untuk verifikasi akun maksimal 2 hari kerja. Jika Anda tidak dapat mengaktivasi Akun, segera hubungi tim support kami melalui email [email protected]

Badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menggalang pembiayaan berupa penerbitan Efek berupa Saham/Sukuk di platform Securities Crowdfunding disebut sebagai Penerbit.

Investor yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.

Berikut adalah cara melakukan Pendaftaran di Vestora:

  1. Registrasi di halaman utama Vestora.id, setelah itu klik Daftar atau Sign up. 
  2. Langkah berikutnya, masukan identitas diri Anda dengan lengkap. setelah selesai klik Register.
  3. Setelah itu akan muncul permintaan kode OTP aktivasi di email, kemudian masukan kode aktivasi tersebut untuk melakukan verifikasi Pendaftaran.  
  4. Jika sudah melakukan verifikasi email, Anda bisa mengisi semua biodata diri Anda (KYC) dengan lengkap setelah itu  klik lanjutkan lalu tunggu di verifikasi oleh admin.
  5. Setelah akun terverifikasi. Anda sudah bisa berinvestasi di Vestora.

Maksimal dalam pembelian Efek sesuai dengan POJK 57 /2020 Pasal 56 ayat 3 adalah sebagai berikut:

  • Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun.
  • Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

Batasan maksimal pembelian efek di atas Tidak Berlaku jika Pemodal:
1.Berbentuk badan hukum.
2.Mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, dapat dibuktikan dengan Single Investor Identification (SID).

Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah Perusahaan, maka pihak yang memiliki Saham tersebut berhak atas klaim pendapatan Perusahaan berupa Dividen dan Aset Perusahaan.

Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’) atas aset yang mendasarinya.

SUKUK

SAHAM

Bukan merupakan hutang, melainkan kepemilikan bersama suatu proyek (Imbal hasil/Kupon)

Bukti kepemilikan terhadap Perusahaan

Pengembalian hutang berdasarkan kemampuan penerbit untuk membayarkan maksimal waktu jatuh tempo 24 bulan (2 tahun)

Kontrak kerjasamanya biasanya dapat diperpanjang atau selama bisnis berjalan/Saham dimiliki oleh Pemodal

Terdapat surat (Underlying Asset) yang akan dititipkan pada Kustodian

Bukti kepemilikan Saham terhadap Perusahaan secara Scripless

Tidak ada pasar sekunder

Ada pasar sekunder

Fixed return

Performa bisnis bersifat fluktuatif tergantung dari kinerja Perusahaan

Imbal hasil fixed rate dan modal akan kembali setelah jatuh tempo

Cashflow Dividen secara berkala, selama bisnis berjalan

Pembelian Efek berupa Saham dan Sukuk dapat dilakukan ketika ada Penerbit yang sedang menawarkan Efek, adapun langkah-langkah dalam melakukan pembelian Efek adalah sebagai berikut:

  1. Login di akun Vestora. 
  2. Pilih pada menu list Saham/Sukuk yang ingin Anda beli.
  3. Baca Proposal Bisnis dan pelajari penawaran Efek tersebut.
  4. Pastikan Anda memahami dan siap dengan segala potensi Risiko dari penawaran Efek tersebut.
  5. Masukan jumlah lembar Saham/Unit Sukuk  yang ingin Anda beli.
  6. Klik Beli Saham/Sukuk. 
  7. Pilih metode pembayaran yang ingin Anda lakukan.
  8. Silahkan lakukan pembayaran sesuai petunjuk dalam metode pembayaran yang Anda pilih.
  9. Tunggu pembayaran Anda terverifikasi.
  10. Selamat, Anda berhasil berinvestasi di Vestora.

Investasi Rp50.000/lembar atau unit efek, dengan minimal pembelian mulai dari Rp. 1 juta atau disesuaikan secara otomatis, melalui Auto Adjustment System pada masing-masing bisnis.

Dengan sistem ini, saat Anda melakukan pembelian efek penerbit, maka sistem akan otomatis menunjukkan minimal jumlah yang dibeli, namun bagi Anda yang ingin membeli efek lebih dari jumlah minimum yang ditetapkan Anda dapat dengan mudah menekan tombol “+” pada jumlah lembar efek yang ingin Anda beli atau melakukan edit pada jumlah saham tersebut, sesuai keinginan Anda.

Buka platform Vestora lalu cek di bagian “Investasi”. Anda dapat memilih bisnis-bisnis yang telah kami sediakan baik jenis efek Saham dan Sukuk.

 

Pemodal bisa melakukan pembatalan terhadap pembelian Efek melalui platform Vestora dengan masa tenggang paling lama 2×24 jam setelah melakukan pembelian Efek dan apabila pada rentang waktu tersebut pendanaan sudah terpenuhi, maka pembatalan tidak dapat dilakukan.

  1. Pilih Penarikan pada laman menu Dashboard.
  2. Masukkan jumlah nominal yang akan ditarik, kemudian pilih Tarik Dana.
  3. Vestora akan memproses konfirmasi dan menginformasikan berupa nominal dan biaya layanan (apabila ada), kemudian pilih Lanjutkan.
  4. Dana akan diproses dan akan masuk ke rekening dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Kekurangan Likuiditas

Investasi Anda mungkin saja tidak likuid karena saham yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa umum secara publik. Ini berarti bahwa Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham Anda di bisnis tertentu atau Anda mungkin tidak dapat menemukan pembeli sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder.

Kelangkaan Pembagian Dividen

Setiap Pemodal yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal dan dapat dicek di detail bisnis. Kelangkaan pembagian dividen dapat terjadi karena kinerja bisnis yang Anda investasikan kurang berjalan baik

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham adalah penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya total jumlah saham yang beredar, dimana Pemodal yang bersangkutan tidak ikut membeli saham yang baru diterbitkan tersebut. Penerbit dapat menerbitkan saham baru jika jumlah penawaran yang diajukan masih dibawah batas maksimum. Jika Penerbit mengadakan urun dana lagi dan terjadi penerbitan saham baru, maka Vestora akan membuka bisnis tersebut di website Vestora.id dan menginformasikan kepada pemegang saham.

Risiko Gagal Bayar 

Penawaran efek Sukuk memiliki resiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPS), dalam RUPS tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon Sukuk ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).

Kegagalan Sistem Elektronik

Sistem di Vestora sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi Gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem Teknologi Informasi yang menyebabkan aktivitas Anda di platform Vestora menjadi tertunda. 

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Vestora telah memiliki sejumlah kebijakan Keamanan Informasi diantaranya:

  1. Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001
  2. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia
  3. Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Perubahan Status Kesyariahan Efek

Penerbit melanggar atau tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah.  Untuk meminimalisir resiko-resiko tersebut, Vestora memiliki tim yang profesional untuk menganalisa bisnis pada setiap rencana penawaran bisnis di platform kami dan memonitoring bisnis/proyek setelah mendapatkan pendanaan, sehingga resikonya lebih rendah.

Walaupun begitu, resiko bisnis tetap ada dan ditanggung oleh masing-masing Pemodal. Vestora tidak bertanggung jawab terhadap risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian hari atas hasil investasi bisnis Anda.

Dalam POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1 Penerbit Tidak Boleh merupakan:

  • Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
  • Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.
  • Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)

Dalam tahap masa penawaran paling lama 45 hari dan pada saat pengajuan Efek berupa Saham atau Sukuk Tidak Boleh menggunakan lebih dari satu Penyelenggara/SCF lain secara bersamaan.

Penghimpunan dana dianggap sukses jika telah memenuhi kriteria minimal pada jumlah pendanaan yang diajukan oleh calon Penerbit dan telah disetujui oleh tim Vestora. Apabila Penerbit tidak menginfokan jumlah minimum, maka pendanaan Batal demi hukum.

Biaya / Produk

Saham

Sukuk

Keterangan

KSEI

   

– Biaya Pendaftaran

Rp 3.750.000

Rp 3.750.000

Dibayarkan 1x saja di awal

– Biaya Tahunan

Rp.2.500.000

Rp.2.500.000

Dibayarkan setiap penerbitan Efek baru 

– Agen Pembayaran

0,05% dari nominal pembayaran atau

minimal Rp 500.000,- dan maksimal

Rp 2.500.000,-

Setiap pembagian kupon/pengembalian modal

Notaris

RUPS

RUPO

Bervariasi

Notaris

 

Akta Pengakuan Utang

Bervariasi

Appraisal

Pengikatan Agunan

Tergantung dari objek yang dinilai dan wajib menggunakan penilai yang terdaftar di OJK.

*Biaya yang dibayarkan kepada KSEI adalah terkait proses penerbitan efek.

 

 

Perlu bantuan lebih lanjut?