FAQ

Program Wakaf Produktif Dana Abadi kerjasama antara Kitabisa dengan Vestora

Kolaborasi ini merupakan upaya bersama antara Vestora dan Kitabisa untuk penggalangan dana sosial dalam mengembangkan dana Waqaf Endowment Fund atau wakaf dana abadi. Pengembangan dana wakaf abadi ini bertujuan sebagai dana wakaf produktif, yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi kontribusi masyarakat dan lembaga keuangan untuk memberdayakan inisiatif-inisiatif sosial.

Waqaf Endowment Fund atau dana wakaf abadi adalah penggabungan antara social finance dalam bentuk wakaf produktif dan commercial finance yaitu investasi syariah dengan tujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk umat. Kerjasama ini diharapkan  dapat terwujud melalui perkembangan industri fintech dan kemajuan teknologi digital di Indonesia.

Berwakaf produktif memberikan kesempatan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain itu, wakaf produktif juga dapat menjadi instrumen investasi yang menghasilkan pengembalian bagi investor atau penyumbangnya.

Kolaborasi ini memungkinkan Vestora untuk menyediakan platform investasi yang memungkinkan para Pemodal untuk menanamkan dana dalam instrumen wakaf abadi yang disalurkan melalui Kitabisa.

  • Pemodal dapat berinvestasi sekaligus berwakaf melalui platform Vestora 
  • Dana wakaf yang diterima Nazhir (pihak yang menerima wakaf dana abadi) diinvestasikan melalui Vestora 
  • Vestora menyalurkan dana investasi ke Penerbit 
  • Penerbit membagikan keuntungan usahanya melalui Vestora kepada pemodal termasuk Nazhir 
  • Nazhir menyalurkan hasil keuntungan investasi kepada mauquf alaih (pihak yang menerima manfaat dari dana wakaf abadi)

Minimal wakaf di Vestora adalah mulai dari Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Proyek-proyek wakaf abadi dipilih melalui proses seleksi yang ketat oleh tim kurasi Kitabisa, dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi dampak sosial yang besar.

Proyek-proyek yang dapat didanai melalui wakaf produktif meliputi: 

  1. pendanaan proyek di bidang pembangunan properti, seperti: rumah, apartemen atau bangunan komersial lainnya,
  2. pendanaan proyek di bidang pengadaan barang dan jasa, 
  3. pendanaan proyek di bidang pengadaan alat medis, dan
  4. pendanaan proyek di bidang pertanian dan agribisnis.

Dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • proyek yang didanai merupakan proyek dari entitas berbadan hukum yang sudah menjalankan operasionalnya minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dengan menyampaikan kelengkapan dokumen, seperti: legalitas usaha, identitas pengurus, serta laporan keuangan dan neraca laba rugi.
  • proyek yang didanai merupakan proyek dengan underlying berupa: kontrak kerjasama, PO/SPK dari Pemerintah/BUMN/BUMD/Korporasi.
  • proyek yang didanai memerlukan pendanaan dengan maksimal dana senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Perlu bantuan lebih lanjut?