Home
Kini kamu bisa investasi di Vestora!
Marketplace investasi pada proyek dan UKM.
Terpercaya, berizin dan diawasi OJK
Berizin dan diawasi
Vestora
Investasi ke pendanaan alternatif untuk UKM
Vestora menggunakan mekanisme pendanaan yang lebih menguntungkan untuk investor dan pemilik proyek
Investasi
Danai proyek sesuai pilihan, dengan potensi imbal hasil bisnis yang menarik!
Terpercaya
Telah mendapatkan izin dari OJK berdasarkan surat KEP Nomor: KEP - 91/D.04/2022
Min. Investasi Terjangkau
Berinvestasi di Vestora hanya dengan modal mulai Rp 1 jutaan.
Halal
Vestora juga sudah tersertifikasi oleh DSN MUI dan sesuai dengan prinsip syariah.
Passive Income
Alternatif tepat untuk mendapatkan imbal hasil yang kompetitif sebagai passive income.
Aman
Perlindungan data pengguna dengan teknologi terbaik, Vestora telah tersertifikasi ISO 27001.
Dampak Baik
Bersama Vestora men-support dan mengedepankan prinsip impact investing.
Berinvestasi sekaligus berikan dampak baik
investasi aman dan mudah
Bagi hasil atraktif mulai dari 15% p.a
Vestora menghubungkan investor dengan pemilik proyek, menyederhanakan pengelolaan portofolio.
Pilih proyek sesuai jangka waktu
Bebas pilih jangka waktu proyek mulai dari durasi > 1 bulan. Investor dapat selalu memutar kembali modal pada investasi berikutnya.
Bebas pilih kategori
Berinvestasi sesuai dengan preferensi investor. Pilih hasil yang diinginkan untuk berinvestasi jika parameter terpenuhi.
Transparansi di setiap langkah
Dengan teknologi kami, investor dapat melihat dan membandingkan proyek yang tersedia secara langsung. Pantau kinerja dan laporan untuk tetap terinformasi di setiap proses.
FAQ
Vestora selalu menghadirkan pilihan bisnis dengan kualitas terbaik untuk Anda. Kami juga sudah mendapatkan izin di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara sesuai POJK No 57 tahun 2020 tentang Securities Crowdfunding.
Ketika berinvestasi, Anda akan mendapatkan bukti kepemilikan saham yang tercatat secara resmi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan diakui secara legal. Walaupun begitu, dalam dunia bisnis selalu memiliki resiko masing-masing dan kami selalu berusaha untuk meminimalisir resiko tersebut. Beberapa cara yang dilakukan, yaitu:
- Kami melakukan standar uji kelayakan bisnis oleh tim analis profesional.
- Kami melakukan analisis trend bisnis dan rekam jejak bisnis/ penerbit.
- Bekerja sama dengan pengelola bisnis yang sudah berpengalaman dan berbagai brand terkemuka.
- Kami memiliki sistem proteksi keamanan data yang baik, termasuk melakukan sertifikasi berstandar internasional yaitu ISO 27001.
Walaupun demikian, sebagai Pemodal Anda tetap wajib untuk untuk mempelajari prospektus bisnis terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi dan memahami segala resiko yang dapat terjadi.
Untuk verifikasi akun maksimal 2 hari kerja. Jika Anda tidak dapat mengaktivasi Akun, segera hubungi tim support kami melalui email [email protected] |
Pemodal adalah individu atau institusi (investor) yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
Badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menggalang pembiayaan berupa penerbitan Efek berupa Saham/Sukuk di platform Securities Crowdfunding disebut sebagai Penerbit.
Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah Perusahaan, maka pihak yang memiliki Saham tersebut berhak atas klaim pendapatan Perusahaan berupa Dividen dan Aset Perusahaan.
Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’) atas aset yang mendasarinya.
Maksimal dalam pembelian Efek sesuai dengan POJK 57 /2020 Pasal 56 ayat 3 adalah sebagai berikut:
- Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun.
- Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
Batasan maksimal pembelian efek di atas Tidak Berlaku jika Pemodal:
1. Berbentuk badan hukum.
2. Mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, dapat dibuktikan dengan Single Investor Identification (SID).
Investasi di UKM bersama Vestora
telah Diliput oleh
Informasi lebih lanjut
Informasi lebih lanjut tentang Vestora
Tentang Vestora
Tak kenal maka ta'aruf, pelajari tentang Vestora lebih lanjut melalui tautan di bawah ini.
Karir
Lihat informasi lebih detail terkait lowongan tim untuk bergabung bersama kami.
Hubungi Kami
Kami selalu senang mendengar dari kamu, hubungi kami melalui jalur pilihan kamu.
investasi aman dan halal
Bergabung sekarang bersama Vestora
Dengan berinvestasi di Vestora, kamu telah menjadi agen kebaikan yang memberikan dampak positif bagi pertumbuhan UKM di Indonesia